RUU PPSK: Tambah Komisioner OJK Bidang Fintech, Pansel Dipilih DPR

Dokumentasi OJK
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027. RUU PPSK akan mengatur penambahan jumlah dewan komisioner OJK dan LPS.
Penulis: Abdul Azis Said
25/8/2022, 09.19 WIB

Komisi XI kemudian langsung memilih satu nama untuk masing-masing posisi setelah fit and proper test. Dari nama-nama terpilih tersebut baru kemudian disampaikan kepada presiden. Barulah presiden akan melantik nama-nama terpilih itu paling lama 30 hari terhitung setelah diterimanya nama calon yang diserahkan dari DPR.

"Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama lima hari kerja sejak selesainya proses pemilihan calon anggota dewan komisioner," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Kamis (25/8).

Dalam proses seleksi yang lama, pansel biasanya akan lebih dulu menyerahkan tiga nama calon untuk masing-masing bidang kepada Presiden. Setelah itu, presiden memangkas menjadi masing-masing dua nama. 14 nama itu yang kemudian diserahkan ke DPR untuk masuk fit and proper test untuk ditentukan satu nama terpilih.

RUU P2SK juga akan mengubah susunan dewan komisioner LPS. Dalam aturan lama, jumlah dewan komisioner LPS terdiri atas enam orang, kini direncanakan menjadi tujuh orang.

Perubahan juga pada proses seleksinya yang akan banyak dilakukan oleh DPR. Dalam aturan yang lama, Menteri Keuangan punya wewenang untuk menentukan masing-masing dua calon untuk satu posisi yang kemudian dipilih dan diangkat presiden.

Namun dalam RUU P2SK, seleksi dan pemilihan dilakukan oleh DPR. Nanti akan dibentuk panitia seleksi calon dewan komisioner OJK yang tugasnya mirip dengan pansel untuk dewan komisioner OJK.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said