DJP Serahkan Barang Bukti Pengemplang Pajak Rp 5,6 Miliar ke Kejaksaan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).
12/1/2023, 19.51 WIB

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lewat Polda Metro Jaya. Nilai kerugian negara pada kasus tersebut Rp 5,65 miliar.

Penyerahan kepada kejasaan dilakukan pada Rabu, 4 Januari lalu setelah berkas dinyatakan lengkap, P-21 oleh Kejati DKI Jakarta. Akibat perbuatan tersangka tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp 5,65 miliar. 

"Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama tahun pajak 2019," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto, dikutip Kamis (12/1).

Sugeng mengatakan tim penyidik Kanwil DJP Jaktim sudah lebih dulu memeriksa bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Sesuai Pasal 8 UU Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP, tersangka sebetulnya memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dan meminta pemberhentian proses penyidikan. Hal itu dilakukan dengan membayar kurang bayar pajak dan sanksi dendanya.

 "Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun demikian, Sugeng mengataka, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan

Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun sepanjang 2022. Capaian tersebut mencapai 115,6% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98/2022 yang ditetapkan sebesar Rp1.485 triliun.

Realisasi tersebut  bahkan naik 34,3% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Adapun realisasi penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.278,6 triliun.

"Kita lihat, dua tahun berturut-turut kenaikannya luar biasa. Pada 2021, (realisasi penerimaan pajak) bertumbuh 19,3%, sedangkan 2022 bertumbuh 34,3%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1).



Reporter: Abdul Azis Said