Dia mengatakan, pelaporan LHKPN pada 2021 dilakukan melalui e-lhkpn yang diintegrasikan dengan Alpha. Dengan demikian, para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017 hingga 2021. Tahun 2021, hanya satu orang tidak melengkapi dokumen," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, pelaporan LHKPN 2022 masih berjalan hingga 31 Maret 2023. Hingga 23 Februari 2022, sebanyak 18.306 pegawai sudah menyerahkan LHKPN atau sebesar 56,87%. Sementara 13.885 pegawai atau 43,13% belum lapor.
Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%," ujarnya.