Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MA Usai Ditolak PN Jakarta Barat

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana.
6/3/2023, 16.20 WIB

Berkas pengajuan kasasi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun kasasi yang diajukkan untuk penggabungan ganti rugi korban KSP Indosurya. Korban KSP Indosurya kemudian menyerahkan berkas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, penolakkan PN Jakbar sangat mengecewakan karena menurutnya telah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan.

"Kami para korban sudah dibuat menderita, tapi kenapa masih dihambat memperjuangkaan hak kami?," kata Teddy, dalam konferensi pers, Senin (6/3) di Jakarta Pusat.

Dirinya mengatakan penolakan pengajuan kasasi tersebut dinilai tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap korban kejahatan.

Sebagai informasi, para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt pada 20 Desember 2022.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail