Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan tuntutan pidana terhadap dua orang dan pengakuan bersalah dari orang ketiga karena mendalangi skema penipuan Ponzi mata uang kripto senilai US$1,9 miliar (sekitar Rp 30 triliun) di seluruh dunia. Skema penipuan itu dikenal sebagai HyperFund, di antara nama-nama lainnya.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dalam tindakan perdata terkait, mendakwa Sam Lee dan Rodney Burton atas keterlibatan mereka dalam dugaan skema piramida kripto, yang runtuh pada tahun 2022.
"Ketiga terdakwa yang didakwa oleh DOJ secara keliru mengklaim bahwa investor di HyperFund akan menerima pengembalian substansial yang dibayarkan dari operasi penambangan mata uang kripto, yang pada kenyataannya tidak ada," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole Argentieri dari Divisi Pidana DOJ, seperti dikutip CNBC, Senin (29/1).
"Besarnya kasus penipuan di sini sangat mengejutkan," kata Erek Barron, Jaksa AS untuk Maryland.
Terdakwa dalam kasus kriminal ini adalah Sam Lee, seorang warga negara Australia yang tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab. Lee dituduh sebagai salah satu pendiri HyperFund. Selain itu, ada dua orang promotor HyperFund, yakni Rodney Burton dari Miami dan Brenda Chunga dari Severna Park, Maryland.
Lee, pria berusia 35 tahun yang juga dikenal sebagai Xue Lee, didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan surat berharga dan penipuan transfer uang. Sementara itu, Burton, pria berusia 54 tahun yang juga dikenal sebagai Bitcoin Rodney, didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk mengoperasikan bisnis transfer uang tanpa izin dan satu tuduhan lagi untuk mengoperasikan bisnis transfer uang tanpa izin. Kedua orang tersebut menghadapi kemungkinan hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Chunga, yang juga dikenal sebagai Bitcoin Beautee, mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan pengiriman uang. Ia menghadapi kemungkinan hukuman maksimum yang sama.
Chunga secara terpisah setuju untuk menyelesaikan tuntutan perdata oleh SEC karena melanggar ketentuan anti-penipuan dan pendaftaran undang-undang sekuritas AS. Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, ia setuju untuk mengembalikan uang yang ia hasilkan dalam skema tersebut dan membayar denda perdata yang akan ditentukan kemudian.
Pengaduan SEC mengatakan bahwa Chunga menerima lebih dari US$3,7 juta dari platform HyperFund dan dari para investor.
"Dia menggunakan penghasilannya untuk mendanai pengeluaran pribadi yang boros dan membantu merekrut orang lain ke dalam skema ini dengan memamerkan potensi kekayaan yang bisa didapatkan melalui HyperFund," kata pengaduan tersebut, seperti dikutip CNBC.
Lee didakwa oleh SEC dengan pelanggaran yang sama. HyperFund juga dikenal sebagai HyperTech, HyperCapital, HyperVerse, dan HyperNation.
DOJ menuduh bahwa dari Juni 2020 hingga November 2022, Lee dan rekan-rekannya menjual kontrak investasi secara online melalui platform HyperFund. Mereka mengklaim bahwa investor akan mendapatkan keuntungan antara 0,5% dan 1% setiap hari hingga investasi awal mereka menjadi dua kali lipat atau tiga kali lipat melalui pendapatan dari penambangan kripto berskala besar.
Pada Juli 2021, HyperFund mulai memblokir penarikan dana oleh investor. Para investor yang tidak bisa menarik dananya kemudian melaporkan HyperFund atas dugaan penipuan.