Bitcoin (BTC) mencatatkan rekor harga tertinggi baru pada hari Rabu (13/3), dengan mencapai nilai US$ 73,650 atau kian mendekati Rp 1,2 miliar per keping. Salah satu faktor utama di balik lonjakan ini adalah
permintaan yang kuat terhadap ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat.
Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, memprediksi Bitcoin akan bergerak dalam kisaran US$ 71.000-US$ 72.000, sedikit di bawah rekor tertinggi. Artinya ada kenaikan nilai BTC sebesar 45,2% dalam 30 hari terakhir.
Aktivitas perdagangan di pasar kripto menunjukkan peningkatan, tercermin dari volume perdagangan yang meningkat 81,67% menjadi US$ 56,06 miliar. Kapitalisasi pasar juga naik menjadi US$ 1,42 triliun, mendominasi pasar sebesar 52,37%, menurut data CoinMarketCap.
"Lonjakan nilai Bitcoin baru-baru ini, didukung oleh Bursa Efek London yang akan menerima Exchange Traded Notes (ETN) untuk Bitcoin dan Ethereum, menandai langkah besar dalam
penerimaan aset kripto oleh investor konvensional dan institusi finansial," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (14/3).
Fyqieh mengatakan keterlibatan investor institusi dalam Bitcoin semakin meningkat, dan produk BTC juga diprediksi akan mengalami aliran dana tambahan dalam jangka pendek. Lonjakan
investasi institusional ini mencerminkan optimisme terhadap masa depan Bitcoin, terutama dengan pendekatan peristiwa halving yang menurut tren historisnya dapat menandai kenaikan harga.
POJK 3/2024 Jadi Katalis Industri Kripto
Pasar kripto di Indonesia mendapatkan angin segar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK. Aturan tersebut mencangkup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.
Sebagaimana diketahui, OJK memang tengah bekerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah lainnya. Misalnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).
Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Dirinya berharap jika regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dia mengatakan salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Yudho menilai jika penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.