Modus Baru Penipuan Keuangan, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

ANTARA FOTO/Muhammad Mada/aww.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada berbagai modus penipuan terbaru yang terjadi di sektor keuangan.
Penulis: Hari Widowati
2/10/2024, 15.52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada berbagai modus penipuan terbaru yang terjadi di sektor keuangan. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan imbalan tertentu apabila telah melaksanakan kerja, seperti memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.

"Pada awalnya mereka akan mendapat uang sejumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, uangnya tidak bisa kembali lagi," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, di Jakarta, Selasa (1/10).

Friderica mengungkapkan, modus lainnya adalah penawaran investasi bodong melalui cara baru. Para pelaku menawarkan investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Modus-modus tersebut membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini yang memanfaatkan AI. Padahal, hal itu merupakan penanaman modal bodong.

“Jadi, banyak sekali modus-modus penipuan, harapannya masyarakat semakin waspada. Tren atau modus penipuan mungkin bisa berubah-ubah dan ada saja inovasi dari mereka untuk mencari keuntungan dari masyarakat yang tidak waspada," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini.

Ia juga memperingatkan masyarakat akan modus penipuan lama yang masih banyak memakan korban. "Misalnya dengan undian berhadiah. Sepertinya itu (modus) klasik, tapi masih banyak yang kena,” kata dia.

Anti Scam Center (ASC) untuk Melindungi Konsumen

OJK kini tengah mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center (ASC) sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.

Melalui langkah konkret ini, OJK berharap dapat memulihkan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Reporter: Antara