Investasi Kripto untuk Institusi Dibuka, RI Bisa Jadi Pusat Kripto Asia

Dok. Reku
Pelaku industri menilai kebijakan Bappebti membuka investasi kripto untuk institusi berpeluang menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto di Asia.
Penulis: Hari Widowati
4/11/2024, 08.39 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuka peluang investasi kripto bagi investor institusi melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024. Pelaku industri menilai kebijakan ini berpeluang menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto di Asia.

Bappebti memperbolehkan badan usaha atau badan hukum untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi kriteria tertentu. Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku yang juga Ketua Umum Aspakrindo-ABI, mengatakan regulasi baru Bappebti ini akan mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

"Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto," ujar Robby dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/11).

Bappebti juga sudah mengesahkan produk derivatif aset kripto. Regulasi-regulasi ini akan memperdalam industri kripto dan merangkul lebih banyak pemangku kepentingan, bukan hanya investor individu tetapi juga investor institusi. Menurut Robby, hal ini menunjukkan aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang sudah ada sebelum kripto, seperti saham dan obligasi.

Minat institusi untuk mengadopsi aset kripto secara global pun terus meningkat. Robby mengutip laporan terbaru dari River, perusahaan fintech Bitcoin, yang menyebut perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat (AS) mendominasi adopsi kripto. Secara kolektif, perusahaan-perusahaan AS memiliki 683.332 Bitcoin atau 3,3% dari total pasokan Bitcoin pada Agustus 2024.

"MicroStrategy dan Tether turut mendominasi, secara kolektif menguasai 85% pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. River juga memproyeksikan ada 10% perusahaan AS yang mengonversi 1,5% cadangan kas mereka ke Bitcoin," ujar Robby.

Meskipun kepemilikan Bitcoin di kalangan institusi masih terbilang minim, tren peningkatan di segmen ini menunjukkan optimisme para pelaku bisnis terhadap aset kripto. "Artinya, prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka. Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up to date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional," kata Robby.

Pertumbuhan Transaksi Kripto Jadi Acuan Keberhasilan Regulasi

Robby mengatakan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia bisa menjadi acuan terhadap keberhasilan regulasi. Saat ini investor kripto di dunia mencapai 560 juta orang. Adapun jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,28 juta orang.

"Angka ini terus tumbuh setiap bulan sehingga melebihi jumlah investor pasar modal, yang menandakan besarnya minat masyarakat global dan nasional terhadap aset kripto," kata Robby. Hal tersebut juga menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan investor institusi untuk mengadopsi aset kripto dengan adanya permintaan yang tinggi terhadap aset digital ini.

Robby mengatakan Bappebti telah mengatur jelas mengenai prinsip Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML). Aturan ini akan menarik minat institusi di dalam negeri untuk mengadopsi kripto.

"Mudah-mudahan langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto," ujarnya.