Ekonom Nilai Insentif Pajak 0% di PFII Tidak Otomatis Tarik Investor
Rencana pemberian insentif pajak hingga 0% di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai belum tentu efektif menarik investor besar.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan tata kelola yang kuat.
Wijayanto mengatakan rancangan insentif di PFII mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 0%, PPh orang pribadi 0% termasuk bagi tenaga ahli asing dan pemegang Golden Visa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%, termasuk untuk barang mewah tertentu, hingga pembebasan bea masuk untuk produk strategis.
Menurutnya, insentif yang sangat besar tersebut berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara apabila dimanfaatkan melalui rekayasa transaksi.
"Kalau tidak dikawal dengan baik, bisa terjadi kebocoran sehingga potensi penerimaan negara akan turun. Misalnya, perusahaan membuat struktur transaksi seolah-olah kegiatan dilakukan di kawasan PFII agar memperoleh fasilitas pajak yang lebih menguntungkan," ujar Wijayanto dalam diskusi publik, Kamis (23/7).
Meski menawarkan tarif pajak nol persen, Wijayanto menilai kebijakan tersebut belum tentu menjadi daya tarik utama bagi perusahaan multinasional (MNC). Alasannya, sebagian besar negara kini telah mengadopsi prinsip Global Minimum Tax yang diinisiasi OECD dan G20.
Ia menjelaskan, sekitar 140 negara telah menyepakati ketentuan tersebut, yang mewajibkan perusahaan multinasional dengan omzet di atas ambang batas tertentu membayar pajak efektif minimum sebesar 15%.
"Kalau mereka masuk ke PFII dengan pajak 0%, negara asal mereka tetap berhak menarik kekurangan pajak hingga mencapai 15%. Jadi pajak 0% belum tentu menarik bagi investor besar, khususnya perusahaan multinasional," katanya.
Menurut Wijayanto, hampir seluruh perusahaan multinasional berskala global memiliki omzet di atas ambang batas tersebut sehingga manfaat insentif pajak di PFII menjadi terbatas.
Perkuat Insentif Nonfiskal
Sebaliknya, ia justru mengkhawatirkan kawasan itu lebih banyak menarik perusahaan berskala kecil atau individu dengan kekayaan tinggi (wealthy individual) yang tidak termasuk dalam skema Global Minimum Tax.
"Yang saya khawatirkan justru yang akan masuk adalah perusahaan-perusahaan kecil atau wealthy individual karena mereka tidak terkena prinsip pajak minimum global 15%. Mereka berbeda dengan multi national company besar yang menjanjikan investasi berkualitas dan lebih rentan terhadap praktik-praktik money laundering," ujarnya.
Karena itu, Wijayanto mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu bergantung pada insentif perpajakan sebagai strategi utama menarik investasi ke PFII.
Ia menyarankan pemerintah lebih memperkuat insentif nonfiskal, seperti kepastian hukum, kualitas regulasi, kemudahan berusaha, dan tata kelola yang kredibel.
"Insentif pajak pada prinsipnya tidak akan terlalu berdampak karena investor juga tidak menganggap ini sebagai faktor yang paling penting. Yang lebih dibutuhkan adalah kepastian hukum dan regulasi yang baik," katanya.
Selain itu, ia mengusulkan agar insentif pajak diberikan secara terbatas dan memiliki batas waktu yang jelas. Menurutnya, ketentuan tarif pajak 0% yang tidak disertai periode pemberlakuan berpotensi menekan rasio pajak nasional dalam jangka panjang.
Wijayanto juga menilai pemberian insentif perlu dikaitkan dengan aktivitas ekonomi yang benar-benar produktif, seperti investasi langsung (foreign direct investment), penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan nilai tambah ekonomi, bukan sekadar aktivitas keuangan atau transaksi administratif.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah memperketat syarat penerima fasilitas PPh 0% bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Langkah tersebut menurutnya penting agar insentif hanya diberikan kepada investor yang benar-benar memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjalankan aktivitas bisnis yang tidak jelas.