Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bail-in yang diberikan kepada perusahaan asuransi milik negara tersebut dengan berbagai pertimbangan. Pertama, karena kasus dan langkah penyelesaiannya ini menyangkut kredibilitas pemerintah terhadap perusahaannya sendiri.

"Sangat wajar kalau sebagai pemegang saham, pemerintah, harus tanggung jawab apa yang terjadi dengan perusahaannya sendiri. Kasus ini sudah ada kasus sejak 10 tahun lalu, sehingga mau tidak mau, pemerintah terpaksa melakukan bail-in," kara Arya pada kesempatan yang sama dengan Hexana.

Dengan cara penyelamatan seperti ini, Kementerian BUMN berharap bisa memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak 2018 sudah tidak mendapatkan haknya. Sehingga, hak pemegang polis bisa ditanggulangi sesuai yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Arya memastikan pemegang polis tetap dapat menerima sebagian haknya. Opsi ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan opsi melikuidasi Jiwasraya. "Kalau dilikuidasi, kemungkinan pemegang polis akan mendapatkan lebih kecil lagi, jauh dibandingkan yang sekarang. Sekarang lebih baik, walaupun tidak memenuhi semua haknya pemegang polis," katanya.

Pertimbangan kedua untuk mencairkan PMN adalah untuk menjaga kepercayaan pemegang polis terhadap BUMN, pemerintah, dan industri asuransi secara keseluruhan. Jadi langkah ini untuk menyelamatkan kepercayaan dari masyarakat agar masyarakat tidak sampai ragu dengan industri asuransi di Indonesia.

Ketiga, pemerintah mempertimbangkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dialami oleh Jiwasraya. Kalau pembayaran polis tidak dihentikan dulu karena janji pengembangan dana yang sangat tinggi, bisa membuat Jiwasraya semakin rugi.

"Kami tidak mau seperti itu. Karena semakin lama menyelesaikan masalah, maka Jiwasraya mengalami kenaikan kerugian," ujar Arya.

Arya mengatakan pemerintah juga mendukung upaya penyitaan aset terdakwa yang hingga kini telah mencapai Rp 18,4 triliun. Menurutnya, ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya.

Sebagai informasi, saat ini jajaran Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset-aset milik enam terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dengan nilai Rp 18,4 triliun. Penyitaan aset dilakukan demi mengganti kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 16,8 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya selama beberapa tahun ke belakang.

Dengan besarnya kerugian tersebut, ia pun berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.

Menurut Hexana, aset terdakwa yang disita Kejaksaan Agung akan menjadi milik negara, karena termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Aset sitaan sudah ditetapkan dan nantinya akan masuk kas negara dalam PNBP. Itu saja yang bisa saya jawab," ujarnya.

Halaman: