PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) merampungkan penggabungan (merger) dua anak usahanya, PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia. Penggabungan tersebut mulai berlaku efektif 10 Desember 2020 usai mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Desember 2020.
Penggabungan telah disetujui oleh masing-masing rapat umum pemegang saham perseroan dan Bank Interim. Hal ini tercantum dalam akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan No. 63 dan akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Interim No. 64 tertanggal 16 November 2020.
Dengan efektifnya penggabungan ini, maka BCA Syariah akan bertindak sebagai bank hasil penggabungan dan Bank Interim akan berakhir karena hukum tanpa diperlukan likuidasi terlebih dulu. Seluruh aktiva dan pasiva Bank Interim beralih ke BCA Syariah sebagai bank hasil penggabungan.
Adapun setelah proses merger, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham BCA Syariah sebagai bank hasil penggabungan berubah. Modal ditempatkan dan disetor perusahaan naik menjadi Rp 2,2 triliun dibanding posisi Juli 2020 sebesar Rp 1,9 triliun dengan jumlah saham mencapai 2,2 miliar saham.
Sebelum merger, BCA Syariah telah melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari 1 saham menjadi 1.000 saham. Sehingga nilai nominal saham yang semula Rp 1 juta untuk setiap lembar saham menjadi Rp 1.000 untuk setiap lembar saham.
Setelah pemecahan nilai nominal saham BCA Syariah, maka seluruh pemegang saham Bank Interim berhak atas saham hasil konversi sejumlah 258,88 juta saham di BCA Syariah. Jumlah ini mewakili 11,48% dari saham bank hasil penggabungan.
"Transaksi penggabungan ini diharapkan memperkuat struktur permodalan dan likuiditas BCA Syariah guna menunjang pertumbuhan di masa mendatang serta mendukung pengembangan perbankan syariah nasional," tulis Vera Eve Lim, Direktur BCA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/12).
Perusahaan berharap merger ini berkontribusi positif terhadap kinerja BCA Syariah maupun secara konsolidasi dalam jangka panjang.
Untuk diketahui, BCA resmi mengakuisisi seluruh saham Bank Interim dengan mahar mencapai Rp 643,65 miliar. Pengalihan saham Bank Interim dilakukan pada 25 September 2020. BCA telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyertaan modal, akuisisi, serta kemampuan dan kepatutan (fit and proper).
Dengan rampungnya akuisisi ini, BCA resmi memiliki 99,99% saham Bank Interim. Lalu sisa sahamnya, dimiliki oleh anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BCA secara langsung dan tidak langsung, yaitu PT BCA Finance.
Sedangkan BCA Syariah merupakan hasil konversi dari PT Bank Utama Internasional Bank dan diakuisisi oleh BCA pada 2009. Pada awalnya Bank UIB merupakan bank yang kegiatan usahanya sebagai bank umum konvensional, kemudian mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Oleh karena itu Bank UIB mengubah namanya menjadi BCA Syariah dan menyesuaikan seluruh ketentuan dalam anggaran dasarnya menjadi sesuai dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Dampak Pandemi
BCA mengakui kondisi perekonomian global yang kurang kondusif terutama dengan adanya pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi seluruh dunia usaha termasuk di BCA Syariah (BCAS).
Di tengah iklim yang kurang kondusif tersebut BCAS tetap berupaya untuk tumbuh dengan tetap menjaga kualitas aset yang dimiliki Bank. Dari sisi eksternal, BCAS secara konsisten berupaya untuk terus mencermati perkembangan kondisi perekonomian dan peluang pertumbuhan bisnis yang ada.
Per 31 Juli 2020, total aset BCA Syariah tercatat sebesar Rp 8,57 triliun atau tumbuh 24,02% dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 6,91 triliun.
Pada periode yang sama, pembiayaan tercatat senilai Rp 5,67 triliun atau tumbuh 18,04% dari periode sama sebelumnya senilai Rp 4,8 triliun. Tingkat pembiayaan macet alias non-performing financing terbilang sehat karena berada di angka 0,52% secara gross.
Sementara dari Dana Pihak Ketiga tercatat sebesar Rp 6,07 triliun atau tumbuh 10,13% dari periode sama sebelumnya senilai Rp 5,51 triliun. Laba sebelum pajak BCA Syariah senilai Rp 42,67 miliar atau tumbuh 8,41% dari sebelumnya.
Adapun laba bersih tercatat senilai Rp 33,28 miliar atau tumbuh 12,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.