OJK Menolak Status PKPU Kresna Life

Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
23/12/2020, 15.52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sementara pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK menyatakan, tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU.

"OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers, Rabu (23/12).

Putusan sela Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates. OJK mengatakan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan PKPU.

Anto juga menyadari permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK. Hal ini sesuai Pasal 50 Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014.

Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan. Pertama, permohonan dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020. Kedua, Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis pada 11 Agustus 2020.

"Terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK. Keduanya telah ditolak oleh OJK," kata Anto menegaskan.

Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU ini. Anto bercerita, Direksi Kresna Life ternyata keberatan dengan putusan PKPU karena manajemen telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life sudah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban).

Kresna Life juga sudah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Tindak Lanjut OJK atas Pertemuan dengan Kresna Life

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna Life, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan PKPU. "Termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anto menambahkan.

OJK akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan kewenangannnya. Hal ini dengan mepertimbangkan kepentingan pemegang polis Kresna Life yang lebih luas, serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian.

Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban perusahaan.
"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan dan penyelesaian klaim pemegang polis Kresna Life untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," kata Anto.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life yaitu sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usahanya. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Ketakutan Nasabah atas Putusan PKPU Kresna Life

Dengan dikabulkannya permohonan PKPU ini, nasabah Kresna Life lainnya berpotensi tidak mendapat pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life secara penuh. Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.

Kuasa Hukum puluhan korban gagal bayar Kresna Life mempertanyakan hasil putusan sela terkait persidangan PKPU tersebut. Apalagi, putusan ini keluar saat ribuan nasabah tengah menanti pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia mengatakan putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.