Digugat Tommy Soeharto, CMNP Pemilik Konsesi Tol Desari Angkat Bicara

Arief Kamaludin | KATADATA
Pemilik konsesi Tol Depok-Antasari, PT Citra Waspphutowa, adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya atau 62,5% dimiliki oleh CMNP.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
26/1/2021, 17.40 WIB

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pembangunan proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Namun, perusahaan pemilik konsesi proyek tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengaku tidak mengetahui ada gugatan tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra sebagaimana pemberitaan di media massa," seperti dikutip dari surat penjelasan yang diunggah melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/1).

Dalam surat bertanda tangan Direktur Independen CMNP Hasyim dan Direktur Independen CMNP Bambang Hartadi, dijelaskan saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.

Selain itu, manajemen CMNP juga belum melihat adanya informasi yang mampu mempengaruhi harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. "Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terhadap informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material," seperti dikutip dari surat tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, salah satu tergugat adalah PT Citra Waspphutowa. Perusahaan ini mayoritas sahamnya atau 62,5% dimiliki oleh CMNP.

Berdasarkan website CMNP, pemegang saham lainnya adalah PT Waskita Toll Road sebesar 25%, yang merupakan anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Selain itu, ada BUMN lain yang menjadi pemegang saham yaitu PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) memegang 12,5% saham.

CMNP awalnya merupakan perusahaan yang oleh keluarga Cendana, yakni Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), kakak dari Tommy. Mbak Tutut sempat menjadi Komisaris CMNP sebelum mengundurkan diri pada 2003. 

Kini, ada dua pemegang saham mayoritas di CMNP, yaitu BP2S Singapore sebesar 45,25% dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16%. Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59%.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1), gugatan Tommy dilayangkan karena salah satu asetnya digusur untuk membangun proyek Jalan Tol Depok-Antasari.

Properti yang dipermasalahkan oleh Pangeran Cendana tersebut berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Rinciannya, sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk tahapan sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak yang digugat oleh Tommy Soeharto. Kelimanya adalah:

- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa
- Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan
- PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).”

Tommy juga memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56,67 miliar. Khusus untuk Tergugat II, Tommy juga meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34,19 miliar.

Selain itu, Tommy meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Jalan Tol Depok Antasari (Desari) adalah jalan tol penghubung Jakarta dan Depok. Pembangunan jalan tol ini dikerjakan dalam lima seksi. Seksi 1 tol ini diresmikan pada 27 September 2018 dan telah beroperasi.