Badai Covid-19 di Industri Tekstil, Pan Brothers Digugat PKPU Maybank

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang pedagang menata kain tekstil dagangannya di Pasar Ikan Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).
Penulis: Happy Fajrian
30/5/2021, 12.37 WIB

Badai pandemi Covid-19 semakin keras menghantam sektor riil di Indonesia, terutama industri tekstil. Setelah kemarin Sri Rejeki Isman atau Sritex, kini giliran Pan Brothers yang digugat penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU oleh krediturnya.

Bank Maybank Indonesia menggugat PKPU produsen tekstil berkode emiten PBRX ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 24 Mei 2021 dengan nomor laporan 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun Maybank menggenggam sekitar 4,5% dari kredit sindikasi yang dikucurkan untuk Pan Brothers yang memang tengah berjuang menghadapi gangguan rantai pasok dan permintaan tekstil yang anjlok imbas pandemi.

Pan Brothers pun telah berupaya untuk melakukan pembayaran bunga dan bernegosiasi dengan kreditur untuk merestrukturisasi utangnya. Maybank menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena Pan Brothers telah menunda membayar kewajiban utangnya sejak tahun lalu.

“Dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret. Kami berharap dengan penundaan pembayaran utang ini peminjam akan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata juru bicara Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, seperti dikutip dari Bloomberg pada Minggu (30/5).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Pan Brothers menyatakan bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan gugatan PKPU ini.

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan sindikasi dan pemberi pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan.

“Sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Perlu dicatat bahwa porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral perusahaan kurang dari 4,5%,” kata Fitri seperti dikutip dari dokumen keterbukaan informasi.

Permasalahan yang menjerat Pan Brothers telah terlihat ketika perusahaan tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya untuk tahun ini. Perusahaan akan mencicil THR sebanyak maksimal lima kali sampai September 2021.

Kondisi arus kas yang ketat menjadi penyebabnya. “Hal ini tak terlepas dari pemotongan modal kerja bilateral dari pihak perbankan sehingga tersisa 10% dari kondisi sebelumnya dan ini mengganggu arus kas,” tulis manajemen Pan Brothers dalam keterangannya, Kamis (5/5).

Perusahaan berharap adanya pemulihan fasilitas bilateral modal kerja dari perbankan nasional. Apabila hal itu terjadi, maka pembayaran THR akan cepat selesai. “Kami memohon dukungan semua pihak agar support kebutuhan modal kerja kami yang kami butuhkan segera,” katanya.

Dengan tersedianya modal kerja, perusahaan optimistis kinerja keuangannya akan tumbuh 10% sampai 15% pada 2021. Peningkatan kinerja akan dipicu pengalihan order dari negara produsen lainnya. Hal itu tidak mungkin terwujud jika modal kerja tidak tersedia.

Sebelumnya permasalah serupa juga menjerat Sritex dan tiga anak usahanya. Pengadilan Negeri Semarang bahkan telah mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya ini.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang menetapkan PKPU sementara terhadap Sritex dan tiga anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Status itu berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.