Krakatau Steel Terbitkan Obligasi Konversi Rp 800 M untuk Modal Kerja

Arief Kamaludin | Katadata
Logo Krakatau Steel di Cilegon, Rabu, (26/11).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
23/6/2021, 14.31 WIB

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk akan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Seri B senilai maksimal Rp 800 miliar. OWK akan dikonversi menjadi saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Obligasi Seri B merupakan bagian dari penerbitan OWK dengan jumlah pokok maksimal Rp 3 triliun yang disetujui pemegang saham pada 24 November 2020. Sebelumnya, pada 30 Desember 2020, perusahaan telah menerbitkan OWK Seri A sebesar Rp 2,2 triliun.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Terkait rencana penerbitan OWK, perusahaan meminta persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan berlangsung pada 29 Juli 2021.

"Penerbitan OWK dan saham baru dilakukan melalui mekanisme private placement paling banyak 10% dari jumlah saham perusahaan," ujar Direktur Keuangan Tardi dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/6).

Perusahaan pengolahan baja milik negara ini berpartisipasi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional.

Emiten berkode saham KRAS ini menambah modal untuk memperbaiki posisi keuangan dengan mendukung likuiditas, yaitu menambah modal kerja perusahaan untuk guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan. Perusahaan diharapkan mampu mempertahankan kinerja baiknya serta mendukung program investasi pemerintah untuk memulihkan permintaan pada pasar industri baja nasional.

Per 31 Mei 2021, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali Krakatau Steel menggenggam 80% saham perusahaan. Secara nominal, pemerintah memiliki satu saham Seri A dan 15,47 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 7,73 triliun. Sisanya, masyarakat memiliki 20% saham KRAS atau 3,86 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 1,93 triliun.

Dengan adanya penerbitkan obligasi wajib konversi ini, kepemilikan saham publik berpotensi terdilusi setelah obligasi dikonversi menjadi saham baru oleh pemerintah.

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berperan sebagai pelaksana investasi pemerintah dalam bentuk pembelian OWK Seri B yang diterbitkan Krakatau Steel paling lambat 31 Desember 2021. Harga konversi mengacu pada paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler.

Nantinya, konversi OWK Seri B dilaksanakan dengan tenor hingga 30 Desember 2027. Hal itu menyesuaikan kemampuan arus kas perusahaan, serta perkembangan perbaikan kinerja saat menyelesaikan program transformasi bisnis dan restrukturisasi keuangan.

"Perusahaan wajib untuk mengkonversi OWK menjadi saham saat jatuh tempo atau setelah terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi," ujarnya.

Penerbitan OWK Seri A berdampak positif terhadap peningkatan penjualan perusahaan, di mana perusahaan mencatat penjualan US$ 384 juta pada kuartal I 2021, atau naik 17% dari omzer kuartal IV 2020 US$ 328 juta. Margin EBITDA meningkat 6,6% pada kuartal I 2021, dari semula 6,1% pada kuartal IV 2021. Maka itu, penerbitan obligasi wajib konversi Seri B diharapkan mampu kembali mendongkrak kinerja keuangan perusahaan.