Sritex Dapat Perpanjangan PKPU 90 Hari, Bagaimana di Singapura dan AS?

ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pekerja menyelesaikan pesanan pakaian rajut di Industri rumahan Sentra Rajut Binong, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/1/2020).
Penulis: Lavinda
24/6/2021, 11.33 WIB

Perjalanan bisnis berliku PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp 5,5 miliar hingga 90 hari ke depan, tepatnya sampai 21 September 2021.

Jangka waktu penundaan lebih singkat dari permohonan Sritex kepada majelis hakim yang ingin memperpanjang PKPU hingga 120 hari. Menurut manajemen Sritex, perpanjangan itu dimohonkan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara Sritex dan para pemangku kepentingan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Corporate Communication Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Dikutip dari Bloomberg, total kewajiban yang belum dibayar dan menjadi bagian dalam proses restrukturisasi utang Sritex tercatat mencapai Rp 20 triliun.

Alfin Sulaiman, Anggota Tim Administrator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang mengatakan, klaim tersebut mencakup sekitar Rp 19 triliun yang diajukan oleh kreditur tidak terjamin, dan Rp 700 miliar oleh kreditur terjamin per 10 Juni 2021.

"Verifikasi sedang berlangsung dan jumlah final akan segera dirilis," kata Sulaiman dikutip dari Bloomberg.

Halaman: