Wamen BUMN Sebut Garuda Bangkrut, Rekor Modal Minus Kalahkan Jiwasraya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF, Tangerang,  Banten (2/3).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
9/11/2021, 16.20 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah bangkrut secara teknikal. Sebab, ekuitas maskapai nasional ini negatif US$ 2,8 miliar atau sekitar Rp 40 triliun per September 2021.

"Neraca Garuda negatif ekuitas US$ 2,8 miliar, ini rekor. Dulu rekornya dipegang Asuransi Jiwasraya, sekarang disalip Garuda," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi VI, Selasa (9/11).

Ekuitas negatif disebabkan aset yang lebih kecil dari liabilitas. Berdasarkan data Kementerian BUMN, aset Garuda US$ 6,92 miliar. Sementara itu, liabilitas Garuda mencapai US$ 9,75 miliar.

Liabilitas Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor, nilainya mencapai US$ 6,35 miliar. Sisanya ada utang kepada bank sekitar US$ 967 juta. Utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA totalnya US$ 630 juta.

"Jadi memang utang ke lessor paling besar, US$ 6,35 miliar. Ada komponen jangka panjang dan komponen tidak terbayar dalam jangka pendek. Dengan kondisi seperti ini, mengalami ekuitas negatif," kata Tiko, sapaan akrabnya.

Total liabilitas yang dicatatkan Garuda sangat besar, juga disebabkan kebijakan pencatatan dalam laporan keuangan. Pada 2020-2021, Garuda memberlakukan PSAK 73 yang membuat dampak penurunan ekuitas semakin dalam karena pengakuan utang masa depan lessor menjadi dicatat saat ini.

Kondisi keuangan tersebut, secara teknikal sudah dianggap bangkrut. "Sementara dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt (bangkrut secara teknikal), tapi legally (secara legal) belum (bangkrut)," kata Tiko yang mantan Direktur Utama Bank Mandiri.

Tiko mengatakan, bersama manajemen Garuda, pihaknya sedang berusaha keluar dari situasi bangkrut secara teknikal. Dalam praktiknya, semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar, termasuk sebagian gaji karyawan ditahan.

Untuk itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Garuda menilai perlu upaya restrukturisasi masif. Selain itu, nantinya Garuda membutuhkan permodalan baru dari pemegang saham atau investor strategis sehingga membuka peluang Garuda diswastanisasi.

Reporter: Ihya Ulum Aldin