PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memulai rapat kreditur pertama dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan besok, Selasa (21/12). Sebelumnya, maskapai pelat merah ini telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur terkait PKPU.
Emiten berkode saham GIAA ini berencana melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan. Emiten industri penerbangan berkode GIAA ini berharap kreditur dapat memilih cara paling menguntungkan kedua pihak.
Sebagai informasi, total utang perseroan telah mencapai US$ 9,8 miliar atau Rp 140,56 triliun (Asumsi kurs Rp 14.343/US$). Adapun, proposal yang akan GIAA usulkan telah melalui pembahasan dengan sejumlah konsultan yang dipilih perseroan.
"Dalam rapat kreditur pertama, kami berharap kreditur bisa mendengarkan kenapa Garuda masuk proses PKPU serta offer (menawarkan) struktur yang paling menguntungkan dari Garuda terhadap kreditur, vendor, supplier (pemasok), bond holder (pemegang obligasi)," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam paparan publik, Senin (20/12).
Setelah itu, kreditur akan mengajukan tagihan selambatnya hingga 5 Januari 2022 dan perseroan akan rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang dengan kreditur pada 19 Januari 2022. Sebelum itu, GIAA berencana untuk melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan pada 6-18 Januari 2021.
Terakhir, Proposal PKPU itu akan rapatkan dan diputuskan penerimaan atau penolakan proposal itu pada 20 Januari 2022. Opsi mekanisme yang didiskusikan antara lain, melalui penerbitan zero coupon bond, surat utang (notes), maupun penerbitan saham baru yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
Prasetio mengatakan proses PKPU selama 45 hari ke depan akan menentukan besaran utang yang bisa ditanggung oleh perseroan. Salah satu opsi yang ditawarkan perseroan adalah cash settlement atau penyelesaian tunai pada usaha kecil dan menengah (UKM).
Tantangan Restrukturisasi Utang
Prasetio mengatakan akan ada beberapa tantangan dalam memenuhi kewajiban perseroan. Pertama, tantangan pengelolaan keuangan. Seperti diketahui, penurunan pendapatan perseroan membuat kekuatan neraca keuangan perseroan berkurang utnuk menjaga level operasi.
Oleh karena itu, salah satu solusi yang akan dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah maskapai yang akan digunakan dengan permintaan pasar. Selain itu, GIAA hanya akan menggunakan rute dengan profitabilitas yang cukup.
Kedua, tantangan mekanisme legal. Prasetio mengatakan perseroan ingin menyelesaikan isu keuangan perseroan dan melindungi semua pihak yang terlihat. Solusi yang perseroan kini terapkan adalah opsi untuk mambasah rekonsiliasi dan verifikasi dengan pihak perbankan secara luring.
Proses PKPU yang dilalui perseroan dinilai memerlukan waktu yang lama jika dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, jumlah kreditur perseroan lebih dari 800 entitas.
Salah satu penyebab munculnya masalah solvabilitas dan likuiditas perseroan adalah turunnya pendapatan perseroan hingga 70%. Alhasil, margin operasional perseroan ikut terkikis hingga 70%.
Untuk mengurangi biaya operasional, emiten industri penerbangan berkode GIAA ini menghentikan sebagian operasi maskapainya. Beban usaha perseroan tercatat turun tipis 0,23% per kuartal III-2021 dari US$ 601,7 juta menjadi US$ 600,3 juta.
Selain itu, biaya per kursi pada setiap kilometer atau Cost per Available Seat Kilometer (CSAK) susut 3,03% dari capaian Juli-September 2020 senilai US$ 6,6 juta menjadi US$ 6,4 juta. CSAK adalah biaya untuk mengukur biaya yang harus dikeluarkan per kursi dalam pesawat.
Perseroan juga mulai mencatatkan perbaikan per Oktober 2021, namun masih belum dapat menutup biaya tetap perseroan. Alhasil, ekuitas perseroan masih tercatat negatif hingga US$ 3 miliar karena penyusutan pendapatan lebih besar dibandingkan penurunan biaya.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, dengan status PKPU ini bukan berarti maskapai tersebut pailit. Bahkan, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut diuntungkan karena mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi dengan seluruh kreditur melalui pengadilan.
"Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," katanya dalam jumpa pers secara virtual usai Garuda berstatus PKPU, Kamis (9/12).