Tiga Kreditur Protes, Sidang Putusan Voting PKPU Waskita Beton Ditunda

ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan "spun pile" atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).
27/6/2022, 12.58 WIB

Rapat permusyawaratan majelis hakim terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dinyatakan ditunda. Pasalnya, terdapat tiga kreditur yang menyampaikan keberatan atas proposal perdamaian yang diajukan perseroan.

"Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada pengurus dan debitur untuk mempelajari dan menyampaikan tanggapan atas keberatan dimaksud," tulis Sekretaris Perusahaan WSBP dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (27/6).

Fandy menjelaskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Juni mendatang dengan agenda pembacaan putusan rapat permusyawaratan majelis hakim.

Adapun, penundaan sidang ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha perseroan.

Sebagaimana diketahui, Waskita Beton telah melakukan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU pada Jumat (17/6), dan dilanjutkan pada Senin (20/6). Hasilnya, Waskita Beton mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas kreditur melalui proses homologasi.

Manajemen Waskita Beton mengatakan, berdasarkan hasil voting tersebut sebanyak 92,8% kreditur konkuren dan 80,6% kreditur separatis telah mendukung dan menyatakan setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.

Para kreditur menyetujui skema-skema yang ditawarkan Waskita Beton dalam rencana perdamaian, antara lain pembayaran melalui kas perusahaan, konversi utang menjadi saham, perubahan jadwal atau rescheduling menjadi kewajiban jangka panjang, serta penerbitan obligasi wajib konversi.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi