Menanggapi hal ini, manjemen Bukalapak mengatakan, saat ini sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan langkah hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bukalapak Monica Chua menyatakan, pihaknya telah memenangkan gugatan pertama. Sehingga, posisi perusahaan dalam perkara tersebut kuat dan jelas serta tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” kata Monica dalam keterangan resmi, Senin (4/7). 

Sebelumnya, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas Jalesveva dalam hal penyediaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI). Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka (down payment). Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas.

Hingga saat ini Harmas juga belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail