Sebagai informasi, CBL adalah anak usaha Guangdong Brunp Recycling Technology Co Ltd (Brunp). Sedangkan Brunp merupakan anak usaha dari Contemporary Amperex Technology Co Ltd atau CATL, produsen baterai kendaraan listrik terbesar dunia asal Tiongkok.
Syarif mengatakan, dalam kerjasama ini diharapkan CBL melalui HKCBL dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama Antam pada PT SDA. Sekaligus menjadi mitra strategis Antam dalam pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem baterai EV yang terintegrasi di Indonesia.
Setelah penandatanganan CSPA ini, baik Antam maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan perjanjian pemegang saham bersyarat (conditional shareholders agreement/conditional SHA) pada tanggal yang sama.
Secara khusus, conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham perseroan dalam PT SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian transaksi.
Pada penyelesaian transaksi, Antam dan HKCBL akan menandatangani akta jual beli saham. Kemudian, setelah penyelesaian transaksi, Antam akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam.