Garuda Indonesia Tanggapi 2 Kreditur Tolak Damai dan Gugat Pailit

Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Garuda Indonesia
Penulis: Desy Setyowati
8/2/2023, 20.47 WIB

Salah satu yang telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru, sebagai bagian dari instrumen restrukturisasi utang usaha. Ini tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

Penerbitan New Notes dan ekuitas baru itu juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.

Itu bertujuan memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. “Kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” kata Irfan. 

Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lain di sejumlah negara lain.

Putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi, khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian.

Halaman: