Bukaka Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya atas Utang Rp 32 M

Dokumentasi perseroan
Gedung Waskita Karya
Penulis: Lavinda
7/4/2023, 11.25 WIB

Perusahaan manufaktur milik Grup Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bukaka mengajukan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar oleh Waskita Karya.

Permohonan PKPU ini tercantum dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pencabutan gugatan PKPU terjadi pada agenda persidangan ketiga.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ujar Ermy dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).

Agenda sidang ketiga seharusnya adalah jawaban termohon dan pembuktian para pihak. Di dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, di mana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.

Namun akhirnya, pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy Puspa menjelaskan, Waskita Karya sedang menerapkan equal treatment atau perlakuan yang adil untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Perusahaan juga melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi untuk meninjau ulang implementasi MRA guna mengoptimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Dia menambahkan, Waskita Karya berkomitmen mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.