PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID menyiapkan dana Rp 7 triliun dari uang kas internal perusahaan untuk melanjutkan akuisisi saham PT Vale Indonesia.
Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri mengatakan, besaran modal tersebut juga berasal dari dividen sejumlah anggota holding yang mendapati pertumbuhan arus kas yang positif. Hal itu seiring penguatan harga komoditas tambang dalam tiga tahun terakhir.
Adapun dividen yang diterima oleh MIND dari 2019 sampai dengan 2023 sebesar US$ 30,8 juta atau sekira Rp 301,6 miliar.
"Sekitar Rp 7 triliun yang mungkin dari kas internal kami, karena dari dividen Freeport sudah cukup besar," kata Akhmad kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Selasa (29/8).
Holding industri pertambangan BUMN itu akan menyalurkan dana untuk kelanjutan divestasi sepanjang MIND ID mendapat kepastian sebagai pengendali aset Vale.
Menurut Akhmad, MIND ID sejauh ini belum bisa mengendalikan aset Vale berupa pembangunan smelter dan ekploitasi konsensi tambang nikel di lahan seluas 118.017 hektar di Sulawesi.
"Sepanjang MIND ID menjadi pengendali, kami bisa mengarahkan pengembangan bisnis untuk menjalankan aspirasi pemerintah untuk hilirisasi industri," ujar Akhmad.
Balakangan Vale telah menyetujui divestasi tambahan saham 14% kepada entitas lokal sebagai syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia saat ini terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.
Penambahan porsi 14% akan mengerek kepemilikan MIND ID sebagai pemilik saham mayoritas atas saham Vale di angka 34%. Sementara porsi saham VCL akan berubah menjadi 33,29% dan SMM menjadi 11,53%. Sementara jatah saham vale Japan Limited menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa memastikan waktu penyelesaian divestasi saham PT Vale Indonesia alias Vale.
Sebab Vale hingga kini belum memberikan nilai penawaran saham kepada pemerintah. Sebagai informasi, divestasi dilakukan sebagai persyaratan perpanjangan KK pertambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, pihaknya masih menunggu inisiatif dari Vale terkait besaran nominal harga saham yang akan dibeli oleh MIND ID.
"Kami masih menunggu tawaran dari harga dari Vale, tawaran harga divestasi itu,” kata Wafid di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (28/8).
Kementerian ESDM sejatinya memberikan tenggat waktu kepada manajemen Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran harga saham divestasi paling lambat pada Desember 2024. Termin tersebut berjarak satu tahun dari KK pertambangan perusahaan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.