Digugat PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Siapkan Langkah Hukum

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Aneka Tambang. PT Antam akan menyiapkan langkah-langkah hukum terkait gugatan PKPU crazy rich Surabaya, Budi Said.
Penulis: Syahrizal Sidik
25/12/2023, 16.59 WIB

Dia pun memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan periode sembilan bulan pertama tahun 2023 perseroan memiliki posisi keuangan yang sehat.

Sebelumnya, emiten bersandi efek ANTM ini kalah dalam gugatan yang diajukan crazy rich tersebut. Aneka Tambang kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi Budi Said setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” tulis putusan tersebut, dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Kasus ini berawal pada 2018 lalu ketika Budi membeli 7 ton emas batangan milik Antam. Namun, dalam perjalanannya, emas yang baru diberikan kepada Budi Said hanya 6 ton emas, sehingga masih terdapat kekurangan 1,1 ton emas lagi.

Halaman: