Ini Rencana Vale Indonesia Usai Divestasi 14% Saham ke MIND ID
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membeberkan rencana perusahaan usai BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID resmi memegang kepemilikan saham mayoritas di INCO sebesar 34%. Hal itu usai ditandatanganinya dokumen transaksi pengambilalihan saham divestasi sebesar 14% antara MIND ID dan Vale pada Senin (26/2).
Direktur Utama INCO, Febriany Eddy mengatakan bahwa setelah mendapatkan izin pertambangan khusus (IUPK), Vale Indonesia akan memberikan kepastian hukum dan peluang investasi lebih lanjut.
Ia juga menyebut Vale merasa bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik. Dengan izin ini, Vale Indonesia optimistis menjadi penyedia solusi baterai berbasis sumber daya alam yang berfokus di Indonesia.
“Jadi kita memang routed nya mining, fokus kita untuk sektor baterai,” kata Febriany dalam paparan publik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Senin (10/6).
Untuk mencapai hal tersebut, Febriany membeberkan bahwa Vale memiliki lima strategi prioritas. Pertama, lahan yang sudah dipercayakan harus dieksplorasi secara besar-besaran. Hal itu agar bisa membuat rencana jangka panjang dan menemukan titik optimal dari hilirisasi.
Kedua, dia menyebut tiga proyek akan diselesaikan tepat waktu dengan prioritas utama pada keselamatan dan biaya yang efisien. Ketiga, dengan mandat dari pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai ekosistem kendaraan listrik (EV), Vale akan melakukan kajian studi dan menentukan titik optimal untuk menjalankan prinsip sirkularitas.
Keempat, Sorowako harus dioperasikan dengan sehat, berstandar dunia, dan optimal dalam produktivitas. Terakhir, Vale akan mengedepankan agenda Environmental, Social, and Governance atai ESG dalam semua proyeknya. Hal itu demi memastikan semua dilakukan dengan standar ESG internasional.
“Kita perlu struktur organisasi yang baik dan talenta yang baik sehingga misi besar bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Vale Indonesia resmi mendapatkan perpanjangan izin operasi selama 10 tahun melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Vale menerima penerbitan IUPK pada 13 Mei 2024 sebagai kepastian hukum bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di wilayah konsesinya.
“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak,” kata CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriany Eddy dalam siaran pers, Rabu (15/5).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, dan selesainya divestasi PT VaIe pada Februari lalu, IUPK berlaku selama sisa waktu Kontrak Karya pada 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035.
IUPK ini dapat diperpanjang lebih lanjut untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan IUPK, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Selain menyelesaikan pembangunan smelter, dalam IUPK terbaru, Vale diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara dan daerah.