Mulai 1 April, Pelaku Usaha Terdampak Corona Dapat 4 Insentif Pajak

instagram/smindrawati
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani bekerja dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona. Sri Mulyani akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak virus corona.
26/3/2020, 20.23 WIB

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN dijelaskan Rahayu akan diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. "Selain itu, Pengusaha Kena Pajak ini adalah Wajib Pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Dengan syarat ini, Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Jika memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

(Baca: Pemerintah Kaji Keringanan Tarif Listrik Orang Miskin Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria