Relokasi Anggaran untuk Pandemi Corona, Pemerintah Konsultasi ke BPK

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan). Pimpinan BPK memberikan konsultasi kepada pemerintah melalui konferensi video terkait perubahan pelaksanaan APBN 2020 seiring pandemi corona.
23/3/2020, 19.06 WIB

Pemerintah membahas revisi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui konferensi video bersama Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan  siang ini, Senin (23/3). Pembahasan tersebut terkait relokasi sejumlah anggaran untuk menangani dampak pandemi virus corona di Indonesia.

"Kami membahas revisi dalam pelaksanaan APBN terkait penangan kesehatan, jaring pengaman sosial alias social safety net, dan insentif ekonomi untuk UMKM akibat dampak dari virus corona," tulis Anggota I BPK Hendra Susanto dalam akun instagram resminya, Senin (23/3).

Dalam konferensi video tersebut, pemerintah diwakili oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Agung.

(Baca: Pandemi Corona Pukul Industri Tekstil, Buruh Terancam PHK)

Sementara, pimpinan BPK yang mengikuti rapat yakni Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK Hendra Susanto, Anggota II BPK Pius Lustrilanang, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Isma Yatun, Anggota VI BPK Bahrullah Akbar, Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz, dan Anggota BPK VII BPK Daniel Lumbantobing.

Pemerintah dan BPK juga membahas pemeriksaan APBN 2019 dalam konferensi video tersebut. "Kemudian mengenai pemeriksaan APBN tahun 2019 maupun yang disampaikan di BPKH akan kita tindaklanjuti secepat-cepatnya sehingga akan rampung semuanya," ucap Jokowi.

(Baca: Instruksi Jokowi: Anggaran Kementerian Rp 62 T Dialihkan Atasi Corona)

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inpres ini, Kementerian bersama pemda diminta langsung mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemenkeu juga telah mengidentifikasi belanja kementerian dan lembaga Rp 62,3 triliun yang bisa direalokasikan untuk penanganan virus corona. Secara spesifik, Sri Mulyani akan merealokasikan dana kesehatan dari APBN hingga Rp 6,1 triliun untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Dana tersebut akan diberikan melalui asuransi dan santunan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria