Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Industri Padat Karya, Ini Ketentuannya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif pajak bagi industri padat karya.
20/3/2020, 12.20 WIB

 Sementara itu, penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission atau OSS.

Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial.

(Baca: Menyorot Tiga Jilid Stimulus Ekonomi di Tengah Pandemi Corona)

Permohonan selanjutnya diajukan dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham, serta salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Nantinya, WP yang telah mendapat fasilitas tersebut wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun. "Penyampaian paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak," ucap Yoga.

Ketentuan lainnya yakni aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan. Selain, untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria