Pasar keuangan turun tajam akibat meluasnya penyebaran virus corona di luar Tiongkok dan kekhawatiran resesi ekonomi. Indeks harga saham gabungan atau IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok lebih dari 5% dan kurs rupiah terus melemah mendekati 15 ribu per dolar Amerika Serikat (AS). Menghadapi kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajarannya untuk menyempurkan protokol krisis.
"Saya minta sempurnakan protokol krisis. Meski ada Undang-Undang Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan banyak yang dihadapi, kita harus tetap melihat protokol krisis memadai," kata Sri Mulyani kepada seluruh jajarannya di Jakarta, Jumat (13/3).
Penyempurnaan ini diperlukan sebagai jaring pengaman untuk sektor keuangan. Jika protokol krisis memadai, hal tersebut dapat memberikan ketenangan ke pasar, pelaku ekonomi, dan pembuat kebijakan.
(Baca: Bursa Anjlok, Bagaimana Dampak Virus Corona ke Pasar Obligasi?)
Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan terus meningkatkan kesiapan dan koordinasi yang baik bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Hal tersebut berkaca dari krisis keuangan pada 1998 dan 2008 silam. "Hari ini sistem keuangan kita, stabilitasnya, sedang hadapi kondisi tidak mudah," ujarnya.
Meski terus waspada dan melakukan langkah antisipatif, mantan Direktur Manajer Bank Dunia ini berharap tak menggunakan protokol krisis. "Tapi sama seperti orang naik mobil yang punya ban serep, kita harus yakinkan seluruh mekanisme protokol krisis efektif," ucap dia.
Arahan Sri Mulyani tersebut diberikan pada sambutannya saat melantik beberapa pejabat Kemenkeu. Pejabat yang dimaksud yakni Bhimantara Widyajala sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur Sekretariat Jenderal dan Harry Soeratin sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategis Sekretariat Jenderal.
(Baca: Rupiah Kian Anjlok, Berpotensi Tembus Rp 15 Ribu per Dolar AS?)
Kemudian, Rofyanto Kurniawan sebagai Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran, Ihsan Priyawibawa sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, Farid Bachtiar sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Ahmad Djamhari sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, serta Edward Hamonangan Sianipar sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ahmad Yani sebagai Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Ihda Mukhtiyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Hukum KSSK.