Dicoret dari Negara Berkembang, Ekspor RI ke AS Terancam Turun

Ilustrasi. Indonesia selama ini mencatatkan surplus perdagangan dengan Amerika Serikat.
27/2/2020, 18.35 WIB

Indonesia selama ini juga mengalami surplus dagang dengan AS. Totalnya tahun lalu mencapai US$ 8,4 miliar.  

(Baca: Sisi Negatif Status Negara Maju bagi Neraca Dagang Indonesia – AS)

Tak hanya perdagangan ke AS, menurut Aviliani, ekspor Indonesia secara keseluruhan berpotensi menurun jika pemerintah tak segera mengambil langkah. Ini juga akan berdampak pada neraca perdagangan dan transaksi berjalan pada akhirnya.

"Sehingga kita akan punya masalah baru," kata dia.

AS mencoret Indonesia sebagai anggota negara berkembang dalam prinsip hukum Countervailing Duty (CVD) pada 10 Februari 2020. Terdapat dua alasan, yakni porsi perdagangan Indonesia terhadap dunia yang sudah berada di atas 0,5% dan masuk dalam kelompok 20 negara ekonomi terbesar atau G20. 

Implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2% dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan. Dampaknya adalah pihak USTR AS akan melakukan penyelidikan atas berbagai produk impor Indonesia, serta akan melakukan tindakan balasan yang akan ditentukan kemudian. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria