Kemenaker Buka Peluang Bahas Kembali RUU Omnibus Law Bersama Buruh

Aksi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Kementerian Tenaga Kerja membuka peluang untuk membahas kembali beleid ini bersama buruh.
27/2/2020, 07.55 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka peluang untuk membahas kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan melibatkan peran aktif serikat buruh. Saat ini beleid tersebut belum final dan masih ada kemungkinan untuk diubah.

Kepala Bagian Hukum & Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI & Jaminan Sosial Kemenaker Agatha Widianawati menjelaskan bahwa pemerintah hingga sekarang masih menentukan skema terbaik untuk menjadi penengah antara kepentingan buruh, pengusaha dan investor. 

"Ini belum harga mati silakan kalau mengajak buruh dan kami sebelumnya sudah mengajak," kata dia di Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Agatha, pada pembahasan awal dengan melibatkan buruh hanya membahas bagian-bagian umum dan belum secara spesifik. Ini dilakukan lantaran untuk menghindari adanya gejolak yang timbul di masyarakat karena belum jelasnya aturan tersebut.

(Baca: Catatan Merah Pasal-Pasal Omnibus Law Cipta Kerja)

Nantinya, setiap suara buruh akan dipertimbangkan meskipun tidak setuju dengan adanya aturan tersebut. "Pemerintah tidak menutup kemungkinan tidak hanya wakilnya di DPR termasuk serikat pekerja kami ajak bicara. Itu bukan berarti mereka harus setuju," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto