Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka peluang untuk membahas kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan melibatkan peran aktif serikat buruh. Saat ini beleid tersebut belum final dan masih ada kemungkinan untuk diubah.
Kepala Bagian Hukum & Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI & Jaminan Sosial Kemenaker Agatha Widianawati menjelaskan bahwa pemerintah hingga sekarang masih menentukan skema terbaik untuk menjadi penengah antara kepentingan buruh, pengusaha dan investor.
"Ini belum harga mati silakan kalau mengajak buruh dan kami sebelumnya sudah mengajak," kata dia di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Agatha, pada pembahasan awal dengan melibatkan buruh hanya membahas bagian-bagian umum dan belum secara spesifik. Ini dilakukan lantaran untuk menghindari adanya gejolak yang timbul di masyarakat karena belum jelasnya aturan tersebut.
(Baca: Catatan Merah Pasal-Pasal Omnibus Law Cipta Kerja)
Nantinya, setiap suara buruh akan dipertimbangkan meskipun tidak setuju dengan adanya aturan tersebut. "Pemerintah tidak menutup kemungkinan tidak hanya wakilnya di DPR termasuk serikat pekerja kami ajak bicara. Itu bukan berarti mereka harus setuju," kata dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, pembahasan RUU tersebut dinilai tertutup dan tidak melibatkan unsur-unsur terkait sehingga berpotensi bermasalah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan telah menyampaikan tuntutan tersebut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasannya.
(Baca: Bertemu Mahfud MD, Buruh Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dibahas Ulang)
Menurut dia, beberapa hal yang perlu dibahas ulang meliputi klaster ketenagakerjaan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kedua kluster tersebut dinilai sangat bersinggungan dengan masyarakat sehingga harus dilibatkan dalam pembahasannya.
"RUU Cipta Kerja ini harus didiskusikan ulang. Karena kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa, kami juga berpendapat tidak sesuai apa yang diharapkan oleh presiden," kata dia.
(Baca: Kementerian LHK Klaim Omnibus Law Tak Pro Pengusaha & Rusak Lingkungan)