Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770SS untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770S untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai
(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)
Ada tiga mekanisme untuk pelaporan online, yakni:
1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing melalui upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline. Cara ini hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.
Setelah berhasil melaporkan SPT, buka e-mail dan pastikan Anda telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.