Forum G20 Sepakati Pajak Google Cs, Sri Mulyani: BUT Tak Jadi Acuan

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pajak digital akan dibahas pada pertemuan G20 untuk menemukan kesamaan prinsip pungutan pajak untuk perusahaan digital seperti Google, Facebook, Youtube dan lainnya.
Penulis: Rizky Alika
25/2/2020, 08.54 WIB

"Ini gimana caranya bagi profit antara negara asal dengan penerima itu seperti apa," ujar dia. Ia mengungkapkan ada tiga proposal yang menjadi pembahasan pajak digital.

Proposal pajak digital akan dibahas kembali oleh anggota G20 dalam pertemuan pada Juli mendatang di Jeddah. Sebab, para anggota G20 masih memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Anggota G20 pun berharap, prinsip pajak digital tersebut dapat rampung sebelum akhir tahun ini. "Sehingga ini menciptakan kepastian keadilan dan juga transparansi perpajakan," katanya.

(Baca: Google Harap Pemerintah Buat Aturan Cerdas soal Pajak Digital)

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap. Aturan. Melalui aturan tersebut, orang atau badan asing yang menjalankan BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT. Bila ketentuan tersebut tidak dijalankan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika