Google Harap Pemerintah Buat Aturan Cerdas soal Pajak Digital
Pemerintah mulai menyusun beberapa regulasi untuk memajaki perusahaan di bidang digital ekonomi, mulai dari teknologi finansial (fintech) hingga e-commerce. Namun, Google dan perusahaan konsultan manajemen berbasis di Amerika Serikat (AS), Bain & Company menilai, butuh regulasi yang cerdas supaya ekonomi digital bisa berkembang di Indonesia.
Partner and Leader of Asia-Pacific Digital Practice Bain & Company Florian Hoppe mengatakan, regulasi yang cerdas sangat penting untuk pertumbuhan setiap sektor, industri dan ekonomi. “Smart regulation sangat krusial untuk jangka Panjang,” kata dia saat konferensi pers terkait laporan bertajuk e-Conomy SEA 2019 di kantor Google, Jakarta, Senin (7/10).
Di satu sisi, saat ini ada aturan seperti pajak konsumen dan pertukaran data. Dalam jangka Panjang, menurutnya perlu berfokus pada kepercayaan konsumen untuk memastikan bahwa Indonesia sebagai negara dengan kerangka regulasi yang konsisten. “Ini untuk persaingan yang level of playing field,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Managing Director Google Indonesia Randy Mandrawan Jusuf sepakat bahwa kebijakan yang cerdas sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi digital. Terlebih lagi, pemerintah sedang menggalakkan revolusi industri 4.0.
“Saya kira, regulasi adalah kunci. Bersama antara pemain, investor, dan pemerintah maju ramai-ramai,” kata Randy.
(Baca: Riset Google: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Saat Ini Rp 568 Triliun)
Laporan Google, Temasek, dan Bain bertajuk e-Conomy SEA 2019 pun memperkirakan, nilai ekonomi berbasis internet di Indonesia mencapai US$ 40 miliar (sekitar Rp 567,9 triliun) tahun ini. Sedangkan pada 2025, nilainya diproyeksi tembus US$ 133 miliar.
Secara keseluruhan, ketiganya memperkirakan nilai ekonomi digital di Asia Tenggara mencapai US$ 100 miliar atau 1.418,7 triliun tahun ini. Pada 2025, nilainya diproyeksi tembus US$ 300 miliar.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sempat memproyeksi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor digital, seperti Google dan Facebook mencapai Rp 27 triliun pada 2025. Rencananya, pajak atas perdagangan elektronik akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan.