Sri Mulyani Cairkan Dana Bantuan Rp 9,8 Triliun ke 136 Ribu Sekolah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Menkeu mengatakan dana BOS tahap awal sebesar Rp 9,8 triliun telah dicairkan.
10/2/2020, 23.08 WIB

Pemerintah telah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap pertama sebesar Rp 9,8 triliun hari Senin (10/2). Anggaran ini merupakan bagian dari total alokasi bantuan sekolah tahun 2020 senilai Rp 54,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah tanpa melalui rekening kas umum daerah (RKUD) pemerintah provinsi. "Untuk 10 Febuari, 136.579 sekolah di 32 provinsi akan mendapatkan Rp 9,8 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).

Tahun ini, alokasi anggaran pemerintah untuk dana BOS naik 6,03% menjadi Rp 54,3 triliun kepada 45,4 juta siswa. Mekanisme penyaluran dana BOS juga baru saja diubah oleh Sri Mulyani.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS berubah menjadi hanya tiga tahap saja, dari yang sebelumnya disalurkan empat tahap. "Tahap pertama sebesar 30%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 30%," ujarnya.

(Baca: Sri Mulyani Pangkas Tahapan Penyaluran Dana BOS dan Dana Desa )

Ke depannya penyaluran dana BOS mulai disalurkan paling cepat bulan Januari, tahap kedua bulan April dan tahap ketiga bulan September. Sri Mulyani menjelaskan anggaran ini akan disalurkan sesuai kesiapan masing-masing sekolah dengan syarat mengacu ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, besaran dana BOS per tingkat pendidikan juga meningkat pada tahun ini. Besaran dana BOS reguler untuk tiap siswa Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu tahun 2020, naik dari Rp 800 ribu tahun lalu.

Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Rp 1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. "Dana untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama yaitu Rp 2 juta per siswa," kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya berharap jika dana BOS cepat diterima, gaji guru honorer tak telat dibayar dan kegiatan belajar berjalan lancar.

(Baca: Nadiem Buka Kans Luncurkan Kebijakan Pembenahan Pendidikan Jilid Tiga)

Reporter: Agatha Olivia Victoria