Luhut Klaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menguntungkan Buruh

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah diteken semua pihak untuk diajukan ke DPR.
Editor: Agustiyanti
29/1/2020, 14.53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim omnibus law cipta lapangan kerja akan menguntungkan buruh. Hal ini lantaran aturan tersebut akan mengatur sejumlah insentif bagi pekerja.

"Buruh akan diberikan segala macam kompensasi yang bagus, tapi harus disiplin dan produktif. Jangan kamu dikasih bayar tapi enggak produktif, malas, itu kan tidak benar juga," kata Luhut di Jakarta, Rabu (29/1).

Luhut optimistis aturan tersebut juga dapat menciptakan 3 juta lapangan kerja setiap tahunnya.  Dengan demikian, jumlah pengangguran di Tanah Air dapat berkurang. 

(Baca: RUU Omnibus Law Dinilai Tak Sesuai dengan Sistem Hukum RI)

Menurut dia, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini telah diteken oleh seluruh pihak. Ia pun menyebut tak ada lagi yang  masalah yang menghambat. 

"Saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," kata dia.

Sebelumnya, Serikat Buruh menolak pembentukan UU omnibus law. Mereka mengancam akan melakukan gugatan jika aturan omnibus law tentang ketenagakerjaan diberlakukan.

(Baca: Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Berencana Ajukan Gugatan Hukum)

Adapun dua gugatan yang akan dilakukan yakni judicial review ke Makamah Konstitusi dan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta DPR untuk melibatkan buruh untuk membahas keuntungan dan kerugian dari aturan tersebut. Ia pun memastikan buruh akan mengajukan gugatan jika aturan tersebut tetap dipaksakan.

"Karena buruh dirugikan dengan adanya omnibus law ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto