Pengamat: Target Pajak Tak Pernah Tercapai dalam 10 Tahun Terakhir

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Realisasi penerimaan pajak pada 2019 tercatat mencapai Rp 1.332,1 triliun atau 84,4% dari target APBN sebesar Rp 1.577,6 triliun.
8/1/2020, 12.51 WIB

"Tentunya ini sulit untuk direalisasikan, apalagi ekonomi tahun ini masih dipenuhi ketidakpastian," jelas dia.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu memantapkan strategi dalam menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya dapat dilakukan dengan menginisiasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai penanda tunggal seluruh transaksi dan aktivitas warga negara.

"Dalam jangka pendek, NIK harus digunakan sebagai identitas wajib dalam faktur pajak pada setiap transaksi yang melibatkan orang pribadi," ujarnya.

(Baca: OJK Kaji Aturan Modal Ventura, Asosiasi Berharap Keringanan Pajak)

Pemerintah sebelumnya menunda aturan kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP yang seharusnya berlaku 1 April 2018. Hingga kini, kebijakan tersebut pun tak kunjung berlaku.

Padahal, menurut Yustinus, pencantuman NIK pada faktur pajak bisa mendeteksi pembeli yang sebenarnya sehingga tak ada lagi faktur gelondongan.

Adapun strategi lainnya yang dapat dilakukan Ditjen Pajak yakni memperluas basis pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menindaklanjuti data perpajakan usai amnesti pajak dan hasil akses atau pertukaran informasi dalam rangka penegakan hukum dan sinergi kelembagaan.

Selain itu, administrasi perpajakan juga perlu diperbaiki. Ditjen Pajak juga harus memeriksa pajak dan menegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut dan efek bola salju kepatuhan pajak.

"Pemerintah juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan." jelas dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria