Perketat Impor, Bea Cukai Bakal Bisa Intip Data E-Commerce

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Bea Cukai akan menghubungkan sistem National Single Window dengan platform e-commerce.
23/12/2019, 20.22 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menghubungkan sistem National Single Window atau NSW dengan platform e-commerceHal ini dilakukan untuk memantau transaksi impor barang kiriman melalui platform online tersebut.

Sepanjang tahun ini, nilai impor barang kiriman mencapai US$ 673,87 juta, meningkat 68,84% dibandingkan 2018 sebesar US$ 540,91 juta. Rencananya, pemerintah akan menurunkan impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 mulai akhir Januari 2020.

Pemerintah juga akan menghapus ambang batas pajak barang impor kiriman. Sehingga seluruh barang impor melalui e-commerce bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn dan Pajak Penghasilan atau PPh.

"Sejauh ini kami telah bekerja sama dengan Bukalapak, Blibli, dan Lazada untuk piloting," kata Heru dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

 (Baca: Impor Barang Rp 42 ribu ke Atas Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk)

Heru menjelaskan, kesepakatan terkait koneksi sistem bea cukai ini merupakan bentuk transparansi bisnis e-commerce.  Nantiya, seluruh data transaksi e-commerce  mencakup jumlah, jenis, hingga barang yang ditransaksikan dapat dibaca secara real time oleh sistem tersebut.

"Ini bisa menghindari miss-declaration atau under invoice," jelas dia.

Heru mengungkapkan, penerapan sistem baru ini dilakukan untuk melengkapi kebijakan terkait aturan bea masuk dan pajak bagi impor barang kiriman. Ini merupakan jawaban atas tuntutan para pelaku usaha di dalam negeri untuk menciptakan level of playing field dengan penjual online. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lonjakan tak hanya terjadi pada nilai barang impor kiriman, tetapi juga jumlah dokumen yang masuk atas barang kiriman.

(Baca: Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman)

Pada 2017, jumlah dokumen consignment note atau CN berjumlah 6.101.244.  Kemudian naik menjadi 19.571.193 CN pada 2018 dan melonjak 48.692.980 CN pada 2019. Kemenkeu mengendus kenaikan jumlah dokumen ini merupakan salah satu upaya pengimpor untuk menghindari bea masuk dan pajak. 

"Ini karena mayoritas CN bernilai di bawah US$ 75 dan modusnya banyak muncul US$ 3,8 per CN. Jadi kami turunkan US$ 3," jelas Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Arif Baharuddin.

Arif menilai, ambang batas tarif bea masuk tersebut masih sangat masuk akal. Pasalnya, beberapa negara seperti Bangladesh, Costa Rica, El Savador, dan Paraguay tak memiliki ambang batas untuk tarif bea masuk impor barang kiriman.

Adapun ambang batas tarif bea masuk di Switzerland yakni US$ 5, Ghana dan Liberia US$ 2, Denmark US$ 12, Kanada US$ 15, dan Inggris US$ 21.

Reporter: Agatha Olivia Victoria