Kemenkeu Cairkan Rp 14 Triliun untuk BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran atau PBI pada Agustus dan peserta pekerja penerima upah atau PPU yang dibayarkan pemerintah pada Oktober.
13/12/2019, 20.21 WIB

Selain itu, pemerintah juga harus membayarkan selisih iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah atau PPU yang dibayarkan pemerintah pusat yang berlaku Oktober 2019. Peserta PPU yang dimaksud mencakup pejabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan anggota Polri.

 (Baca: DPR Ngotot Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan peserta PPU tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah.

Sebelum itu, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres sesuai dengan usulan Sri Mulyani, termasuk bagi peserta mandiri.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga November 2019, peserta PBI pemerintah pusat mencapai 96,1 juta peserta, sedangkan peserta PBI pemerintah daerah sebanyak 38,44 juta peserta. Adapun peserta PPU pemerintah mencapai 17,59 juta peserta. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria