Pemerintah Klaim Guyur Insentif Pajak ke Pengusaha Rp 220 T pada 2018

Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, rasio pajak dapat mencapai 12,5% jika pemerintah tak memberikan insentif pajak.
6/11/2019, 17.43 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha setara Rp 220 triliun sepanjang tahun 2018. Angka tersebut mencapai sekitar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat itu.

"Angka estimasi tahun lalu untuk 2018, pemerintah memberikan insentif sebesar hampir Rp 220 triliun dan comparable 1,5% dari PDB," ujar Suahasil dalam sambutannya pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2019 di hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/11).

Insentif pajak tersebut, menurut dia, dihitung dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pengecualian barang kena pajak, dan bea impor. Ia pun berharap, pelaku usaha dapat membantu pemerintah dalam menggencarkan perekonomian.

(Baca: Suryo Utomo Dirjen Pajak, Sri Mulyani Berpesan Soal Ekonomi Digital)

Meski begitu, ia menilai, insentif pajak yang telah diberikan pemerintah bisa mendorong rasio pajak terhadap PDB. "Kalau tax to GDP ratio 11% dan insentifnya 1,5% sebetulnya potensi tax to GDP kita bisa 12,5%," tutupnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria