Pemerintah Klaim Guyur Insentif Pajak ke Pengusaha Rp 220 T pada 2018

Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, rasio pajak dapat mencapai 12,5% jika pemerintah tak memberikan insentif pajak.
6/11/2019, 17.43 WIB

Seperti diketahui, pemerintah tengah gencar memberikan insentif pajak pada dunia usaha guna mendorong investasi. Baru-baru ini, pemerintah pun resmi menerbitkan aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk industri kegiatan vokasi.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

(Baca: Hingga September, Penerimaan Pajak Sektor Tambang Anjlok 20,6%)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam aturan tersebut menjelaskan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran. Diskon pajak tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan 100% dan tambahan pengurangan 100% dari biaya-biaya tersebut.

Namun, tambahan pengurangan penghasilan hanya diberikan jika wajib pajak telah memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan pengurangan penghasilan bruto.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria