Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyebutkan, telah menindak 311 kapal yang mengimpor baju bekas (ballpress). Penindakan tersebut dilakukan selama Januari hingga September 2019.
"Penindakan itu di semua lini, pelabuhan, bandara, dan Pusat Logsitik Berikat (PLB). Kalau ada yang nakal, ya kami tindak," kata dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).
Nilai barang yang ditindak pun mencapai Rp 42,01 miliar. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah menindak 349 kapal dengan nilai barang sekitar Rp 48,96 miliar.
Heru menjelaskan, baju bekas impor itu diselundukan melalui kapal kayu berkapasitas 100 dan 200 Gross Tonase (GT). Satu kapal dapat membawa seribu lembaran baju bekas.
(Baca: Ada Temuan Bakteri dan Virus, Kemendag Akan Musnahkan Impor Baju Bekas)
Penindakan tersebut dilakukan di pelabuhan kecil seperti Kendari, Sulawesi Tenggara, Maumere, Nusa Tenggara Timur; Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara; Tembilahan, Riau; dan lainnya. Setelah masuk ke pelabuhan, baju bekas impor tersebut akan dikirimkan ke kota-kota besar.
Heru mengatakan, importir baju bekas mendapatkan keuntungan dari dua sisi. Pertama, importir mendapatkan keuntungan dari penjualan baju bekas di Indonesia.
Kedua, importir mendapatkan ongkos pengiriman dari negara asal. Sebab, negara yang bersangkutan kesulitan menyimpan pakaian karena biayanya mahal.
Di satu sisi, kegiatan seperti ini merugikan produsen garmen di dalam negeri. Negara juga dirugikan, karena mereka tidak membayar pajak.
(Baca: KEIN Sebut Impor Pakaian Bekas Dapat Mematikan Industri Tekstil)
Karena itu, Heru mengatakan bahwa importir yang tertangkap bakal dipidanakan. Selain itu, DJBC Kemenkeu bakal merampas barang impor yang diselundupkan.
Ke depan, ia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di laut dan perbatasan. Selain itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan atas peredaran impor illegal.
Pengawasan ini juga didukung satuan petugas (satgas), yang terdiri dari DJBC Kemenkeu; Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
(Baca: KPPI Temukan Lonjakan Impor Produk Tekstil dari Tiongkok)