BPS: Masyarakat Kini Semakin Anti Terhadap Korupsi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. BPS mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2019 yakn 3,70, lebih tinggi dari angka tahun lalu 3,66.
16/9/2019, 18.15 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2019 yaitu 3,70. Angka tersebut lebih tinggi 0,04 poin dibandingkan tahun lalu sebesar 3,66. Adapun skala dihitung dari 0-5.

"Kalau kami bandingkan dari tahun sebelumnya, ada peningkatan meskipun tipis. Ini artinya perilaku masyarakat di tahun ini semakin anti korupsi," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/9).

Ia menjelaskan, nilai indeks yang semakin mendekati angka 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sementara, nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Menurut dia, IPAK mengambil sampel 1.000 blok sensus (BS) menurut perkotaan/perdesaan di 33 provinsi. Dari 1 BS, dipilih 10 rumah tangga.

(Baca: KPK Sudah Terima Undangan Jokowi Bahas Revisi UU )

Dengan demikian, jumlah rumah tangga yang menjadi sampel penelitian tersebut yaitu sebanyak 9.952 rumah tangga. Kemudian, dalam satu rumah tangga dipilih kepala rumah tangga atau pasangannya sebagai responden. Cakupan perilaku anti korupsi dalam survei ini menyangkut penyuapan, pemerasan dan nepotisme. 

Menurut Suhariyanto, IPAK dihitung dengan mempertimbangkan dua dimensi, yakni  persepsi dan pengalaman.

Pada 2019, nilai Indeks Persepsi tercatat sebesar 3,80. Nilai ini menurun 0,06 poin dibandingkan dengan Indeks Persepsi tahun sebelumnya sebesar 3,86. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi pada tahun ini.

Sementara, Indeks Pengalaman tahun 2019 tercatat 3,65. Nilai ini terlihat naik 0,08 poin dibandingkan dengan indeks pengalaman tahun lalu 3,57. 

Suhariyanto menuturkan, indeks pengalaman memang cenderung fluktuatif. "Tetapi bergerak semakin anti korupsi di tahun ini," ujarnya.

(Baca: Mantan Pimpinan KPK: Saut Situmorang Tak Mundur, Hanya Cuti)

Dari sisi lain, menurut status wilayah, masyarakat perkotaan lebih anti korupsi dibanding masyarakat perdesaan. Tercatat, IPAK masyarakat perkotaan yaitu 3,86, sedangkan masyarakat perdesaan 3,49.

Kemudian, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin berperilaku anti korupsi. Hal ini terlihat dari IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,57, SLTA sebesar 3,94, dan SLTA ke atas sebesar 4,05.

Survei itu juga menunjukkan, penduduk yang berusia 40–59 tahun dinilai paling anti korupsi dibanding dengan kelompok usia lainnya. Ini terlihat dari IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,66. 

Kemudian, pada usia 40–59 tahun sebesar 3,73 dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,66.

Reporter: Agatha Olivia Victoria