Lead Advisor Prospera Anton Gunawan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana pemerintah merevisi 72 aturan untuk menarik investasi ke Indonesia.
Menurut Anton, revisi terhadap 72 aturan dan perundang-undangan tersebut masih belum cukup untuk menarik masuk investasi ke Indonesia. Dia menilai ada ribuan regulasi yang harus direvisi.
“Yang dibutuhkan jauh lebih banyak lagi (revisi). Ini yang perlu dilakukan terus menerus,” kata dia usai acara Diskusi dan Peluncuran Buku “Indonesia Menuju 5 Besar Dunia” di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (12/9).
Ia mencontohkan, hasil survei kemudahan melakukan usaha atau bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) dari Bank Dunia menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi. Salah satu aturan yang dinilai paling mempersulit investor yaitu peraturan pemerintah daerah terkait perpajakan.
(Baca: Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan)
Selain itu, permasalahan sistem logistik yang dinilai masih tidak lancar juga menjadi faktor yang membuat pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan leluasa. Di luar itu juga masih ada kendala terkait perizinan di daerah yang menghambat pengusaha.
Anton pun menilai, aturan yang menghambat serta bersifat proteksionis mulai meningkat atau bertambah banyak pada periode 2009-2015. “Cukup cepat (pertumbuhan aturan proteksionis). Baru 2015 agak turun sedikit,” ujar dia.
Meski peringkat EoDB masih baik, ia menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi. Tanpa perbaikan, investor akan memilih menanamkan modalnya di negara yang memiliki peringkat kemudahan bisnis lebih baik dari Indonesia, seperti Vietnam.
Sebagai informasi, EoDB 2019 menunjukkan Indonesia turun satu peringkat ke posisi 73 dari 190 negara dibandingkan tahun lalu di peringkat ke-72.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengubah 72 aturan menggunakan skema omnibus law.
(Baca: Kepala BKPM: Dominasi BUMN Hambat Investasi Asing Masuk ke Indonesia)
Menurutnya, banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum diperbaharui hingga saat ini. “Dalam waktu sebulan omnibus law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang," kata dia.
Adapun, omnibus law merupakan metode pembuatan aturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda. Aturan tersebut akan menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sekitar 70 aturan telah memberatkan masuknya investasi. Sebab, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, Sri Mulyani menilai sejumlah aturan semestinya dihapuskan saja.
(Baca: Jokowi Sebut Proses Investasi Lambat Bikin Citra Indonesia Buruk)