Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Sumber Daya Alam (SDA) nonmigas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2020 sebesar Rp 33 triliun. Angka yang disepakati tersebut sesuai yang tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2020.
Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan DPR bersama sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kita sepakati target keempat PNBP SDA nonmigas tidak berubah dari nota keuangan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah PNPB minerba dan PNBP perikanan untuk ke depannya,” kata Wakil Ketua Banggar Said Abdullah sambil mengetok palu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9).
(Baca: Tahun Depan, Subsidi Listrik 900 VA Rumah Tangga Mampu Dicabut)
Dalam RAPBN 2020, pemerintah menetapkan target PBNP untuk SDA nonmigas sebesar Rp 33 triliun hanya naik 1% dari proyeksi realisasi APBN 2019.
Secara rinci, PNBP dari sektor minerba sebesar Rp 44,395 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas dua bagian yaitu SDA minerba sebesar Rp 26,20 triliun dan pendapatan hasil tambang Rp 18,18 triliun.
Pemerintah dan Banggar juga menyepakati target penerimaan dari sektor panas bumi sebesar Rp 1,196 triliun. Sementara PNBP dari sektor kehutanan dan perikanan ditargetkan masing-masing Rp 4,74 trilun dan Rp 900 miliar.
(Baca: DPR Sepakati Target PNBP 6 Kementerian dan BLU Rp 115 T)
Said mengingatkan penerimaan pada sektor minerba akan mendapat tantangan, antara lain harga komoditas yang diperkirakan mengalami tren penurunan. Ia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan penerimaan pada sektor perikanan yang saat ini masih minim.
"Sektor ini selalu kecil dalam penerimaan. Padahal maritim Indonesia sangat luas. Ini harus diperhatikan," terang dia.