Kementerian Keuangan memastikan tak ada rencana kenaikan gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Kendati demikian, anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN 2020) dialokasikan mencapai Rp 416,6 triliun, naik dibanding APBN 2019 sebesar Rp 381,56 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto menjelaskan penghasilan yang diperoleh PNS pada tahun depan tetap bisa meningkat meski gaji pokok tak naik. Pasalnya, PNS memperoleh tunjangan kinerja yang dapat meningkat seiring lebih tingginya produktivitas pegawai tersebut.
"Sekarang ada sistem reformasi birorkasi, semakin kinerja bagus, maka penghasilannya juga akan meningkat. Berbeda dengan kenaikan gaji pokok yang rajin atau tidak rajin berlaku sama," ujar Andin kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (16/8).
(Baca: Pastikan THR dan Gaji 13, Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS)
Andin mengaku saat ini belum semua Kementerian/Lembaga (K/L) menjalankan birokrasi penuh. Namun, dia berharap reformasi birokrasi ke depan akan semakin berjalan.
"Ini (gaji pokok tak naik) bisa dibilang insentif agar PNS lebih produktif karena PNS nantinya akan mengejar kenaikan penghasilan dari tunjangan," kata dia.
Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan RAPBN 2020 menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian PNS tahun depan. Ia memastikan pemerintah tetap akan memberikan THR dan gaji ke-13 tahun depan, tetapi tak menyinggung kenaikan gaji pokok PNS.
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi di depan Sidang Paripurna DPR, Jumat (16/8).
(Baca: Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Gunakan DAU agar Setara UMR)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total realisasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS mencapai Rp 38,5 triliun, dibawah alokasi anggaran awal yang mencapai Rp 40 triliun.
Kementerian Keuangan pun memperkirakan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini tak akan berbeda jauh dibanding tahun lalu.
Dalam pidato nota keuangan tahun lalu, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS sebesar 5% untuk tahun 2019. Kenaikan gaji tersebut pada akhirnya direalisasikan mulai awal April 2019, tetapi kenaikan gaji pada Januari-Maret 2019 dibayar secara rapel.