Kementerian Keuangan mengaku tengah merancang sejumlah insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Insentif, antara lain mencakup potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk komponen kendaraan.
"(Insentif) ada PPN, PPnBM, bea masuk kalau membangun pabrik dan mendatangkan mesin, ada fasilitas (fiskal)nya," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dia di Jakarta, Senin (12/8).
Menurutnya, insentif berupa potongan PPN impor dan bea masuk komponen kendaraan diberikan guna mempermudah impor komponen kendaraan listrik. Hal ini untuk mendorong produksi mobil listrik utuh (Completely Knock Down Unit/CKD) dan mobil listrik tidak utuh (Incompletely Knock Down Unit/IKD) di dalam negeri.
(Baca: Aturan Mobil Listrik Harus Bersuara, Ini Alasannya)
Adapun insentif akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Preiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Sementara besaran insentif berupa potongan atau diskon PPnBM akan ditentukan berdasarkan emisi karbon. Kendaraan yang memiliki emisi karbon yang rendah akan mendapatkan insentif cukup besar. Adapun sebelumnya, PPnBM kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan kapasitas mesin.
"PP sudah diproses dan sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.
(Baca: Jokowi Minta Anies Jadikan Jakarta Contoh Kendaraan Listrik Bersubsidi)
Selain PMK, menurut dia, Perpres tersebut juga dapat diikuti oleh peraturan kementerian lainnya, seperti Peraturan Menteri Perindustrian. Di sisi lain, industri otomotif yang berinvestasi di dalam negeri juga dapat memanfaatkan fasilitas libur pajak (tax holiday) dan tax allowance.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Perpres tersebut menurutnya sudah diteken sejak Senin (5/8).