Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik

Michael Reily|Katadata
Ilustrasi mobil listrik. Kementerian Keuangan mengaku saat ini tengah menyiapkan aturan terkait insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
12/8/2019, 18.12 WIB

"PP sudah diproses dan sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.

(Baca: Jokowi Minta Anies Jadikan Jakarta Contoh Kendaraan Listrik Bersubsidi)

Selain PMK, menurut dia, Perpres tersebut juga dapat diikuti oleh peraturan kementerian lainnya, seperti Peraturan Menteri Perindustrian. Di sisi lain, industri otomotif yang berinvestasi di dalam negeri juga dapat memanfaatkan fasilitas libur pajak (tax holiday) dan tax allowance.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Perpres tersebut menurutnya sudah diteken sejak Senin (5/8).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika