PT Minarak Lapindo Jaya masih memiliki utang dana talangan ganti rugi semburan lumpur di Sidoarjo sebesar Rp 1,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus menagih pelunasan utang tersebut.
Ada pun pelunasan utang Lapindo telah lewat batas waktu, yaitu pada 10 Juli 2019. "Sejauh ini sudah kami sampaikan surat. Bahkan sudah ditandatangani pemiliknya dan sudah menjadi komitmen. Jadi akan terus kami hubungi," kata Sri dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/7).
Sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018, pokok utang dana talangan Minarak Lapindo yaitu sebesar Rp 773,382 miliar. Dana ini belum termasuk bunga 4% dengan perjanjian selama empat tahun sejak Juli 2015, atau sebesar Rp 126,83 miliar.
Selain itu, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran utang yaitu sebesar Rp 699,13 miliar. Dengan demikian, total utang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah mencapai Rp 1,564 triliun per akhir 2018.